PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 7
Dewan pengawas mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan
penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan
pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi
pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan
penyiaran;
- mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta
independensi dan netralitas siaran;
- melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap
calon anggota dewan direksi;
mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai
direktur utama;
menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
