PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio
Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik RRI, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan
(Perjan) Radio Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
