PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Peundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
PRESIDEN
