PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) RRI dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
