PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dewan pengawas dan dewan direksi RRI harus sudah dibentuk
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
(2) Selama ...
PRESIDEN
(2) Selama dewan pengawas dan dewan direksi RRI belum
terbentuk, dewan komisaris dan direksi Perjan RRI masing-
masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi
hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi RRI.
