PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 43
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
Di lingkungan RRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB 9 — KEPEGAWAIAN
Di lingkungan RRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.