PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 33
BAB 6 — KEKAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Kekayaan RRI merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan,
yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk
membiayai kegiatan operasionalnya.
(2) Besarnya ...
PRESIDEN
(2) Besarnya kekayaan RRI pada saat diberlakukannya peraturan
pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal
dari Perusahaan Jawatan RRI.
(3) Besarnya kekayaan RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pendanaan
