PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 34
BAB 6 — KEKAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, RRI
memiliki sumber pendanaan yang berasal dari :
iuran penyiaran;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
sumbangan masyarakat;
siaran iklan;
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola
langsung secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional RRI setiap tahun disetujui oleh
Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
