PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 32
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Pertama
Kekayaan
