PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 31
Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib
diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun
untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan.
