PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 22
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi
adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau
keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik,
kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran;
- tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan
kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan lain; dan
non partisan.
Pasal 23 ...
PRESIDEN
