PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 23
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan
pengawas.
(2) Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan
dewan pengawas.
