Pasal 21
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Anggota dewan pengawas RRI berhenti atau diberhentikan
sebelum habis masa jabatannya apabila:
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
terlibat dalam tindakan yang merugikan RRI.
dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu
secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika ...
PRESIDEN
(5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian
kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.
(6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.
