PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 20
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas
adalah warga negara Indonesia yang:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual
yang setara;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau
keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik;
- tidak ...
PRESIDEN
- tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan
kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
tidak memiliki jabatan rangkap; dan
nonpartisan.
