PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 19
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR RI
setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara
terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan
pengawas.
(4) Kepala stasiun RRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat,
dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur
utama.
