Pasal 18
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.
(2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.
(3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.
(4) Kepala stasiun tipe A, kepala stasiun tipe B, kepala satuan
pengawasan intern, kepala stasiun siaran luar negeri, kepala
pusat pemberitaan, kepala pusat penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan pelatihan adalah jabatan setara eselon IIb.
(5) Kepala stasiun tipe C, kepala bidang dan kepala bagian di
direktorat, serta kepala bidang dan kepala bagian di stasiun tipe
A adalah jabatan setara eselon IIIa.
(6) Kepala bidang dan kepala bagian di stasiun tipe B, di satuan
pengawasan intern, di stasiun siaran luar negeri, dan di pusat
adalah jabatan setara eselon IIIb.
(7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara
eselon IVa.
(8) Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara
eselon IVb.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
