PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 17
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja RRI
ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Bagian Pertama
Kepangkatan
