PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, RRI dapat
membentuk:
- pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, serta pusat pemberitaan; dan
- sejumlah perwakilan RRI di luar negeri sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang
dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada dewan direksi.
(3) Perwakilan RRI di luar negeri adalah seorang koresponden.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
