PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 15
(1) Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan
intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan
temuannya kepada dewan direksi.
(2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang
kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dewan direksi.
Bagian Keenam
Pusat dan Perwakilan
