PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNP dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
