PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 98
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (41 mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.
Pasal99... SK No l0ll74 A
PRESIDEN
