PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 100
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UNP yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
