PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 85
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Kekayaan UNP bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNP;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNP termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNP.
(3) Seluruh kekayaan UNP dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNP dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (41 Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNP diatur dengan Peraturan Rektor.
