Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNP yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNP juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UNP;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNP;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; danf atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaari UNP dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNP yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan . .
SK No 101167 A
PRESIDEN
48
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
