PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNP paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UNP;
- anggaran tahunan UNP; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNP diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian
SK No 101166 A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
