Pasal 82
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sistem perencanaan UNP merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(21 Sistem
SK No 101165 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Sistem perencanaan UNP menjadi dasar bagi setiap organ UNP dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
jangka panjang; a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka menengah; dan b. 5 (lima) tahun untuk jangka pendek. c. 1 (satu) tahun untuk (41 Sistem perencanaan UNP dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNP.
(5) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
