PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Kekayaan awal UNP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (1) ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan...
SK No 101168 A
PRESIDEN
49 (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNP diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
