PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pergurLlan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur jawab penunjang akademik bertanggung memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
