PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 77
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UNP bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewrrjudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNP untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem
SK No 101162 A
PRESIDEN
43
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu. (41 Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
