PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 79
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Akuntabilitas publik UNP terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNP wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
menyelenggarakan SK No 101163 A
PRESIDEN
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNP tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan Kode Etik
