PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNP yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNP yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNP yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
