PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 70
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNP berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
