Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan
(41 Selain
SK No 101158 A
PRESIDEN
(41 Selain hak pegawai UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UNP dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
