PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNP berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
