PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Pegawai UNP terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNP nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNP pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UNP nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
