PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 62
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
