PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNP. (21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UNP berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
