PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota
dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Rektor, wakil Rektor, Dekan, dan direktur Sekolah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak dapat dipilih menjadi ketua dan sekretaris SAU. (41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
