PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik UNP; dan/atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Anggota
SK No 101155 A
PRESIDEN
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.
