PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 58
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur sekolah; dan
- Dosen yang mewakili Fakultas; (21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan: jabatan a. 2 (dua) orang wakil Dosen dengan akademik profesor; dan
- 2 (dua) orang wakil Dosen dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak dapat memenuhi jumlah
wakil Dosen dengan jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka wakil Dosen dengan jabatan akademik profesor dapat diganti oleh Dosen dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Anggota SAU dari perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memenuhi persyaratan memiliki integritas, reputasi, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam bidang akademik.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari setiap Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat pleno.
(6) Anggota .
SK No 101154 A
PRESIDEN
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
