PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 57
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf c merllpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a menetapkan.
SK No 101152 A
PRESIDEN
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian doktor kehormatan.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP.
. Pasal 58. .
SK No l0l153 A
PRESIDEN
