PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 52
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional. (21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
