PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
