PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Ketentuan .
SK No 101150A
PRES!DEN
(2) Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan
nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor
