PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 49
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyaraka!
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
