PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 53
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai tugas untuk menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNP. (21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal54...
SK No 101151 A
PRESIDEN
