PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar norma dan etika akademik; atau
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal40...
SK No l0l145 A
PRESIDEN
