PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
jabatan (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
