PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 38
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
- badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UNP; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNP.
