PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) Rektor
SK No l0ll44 A
PRESIDEN
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
